8 Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Sampaikan Pandangan Umum 4 Raperda

76
Foto : Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi

memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Jombang atas 4 Raperda partisipatif Kabupaten Jombang. Senin (12/10/2020)

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi yang dihadiri Bupati Jombang dan wakil Bupati Jombang serta segenap kepala opd terkait dan 45 anggota DPRD Kabupaten Jombang

8 fraksi si DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan pandangan umum atas empat raperda tersebut yakni diantaranya, Raperda tentang pengarustamaan gender, raperda tentang cagar budaya, raperda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Jombang No 18/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Jombang No 16/2012 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Ketika menyampaikan pandangan umum mewakili fraksinya masing-masing, mayoritas juru bicara fraksi lebih menyoroti terkait pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara fraksi PDIP Kabupaten Jombang Lusi Dianawati menyarankan kan agar pihak pemerintah daerah melakukan identifikasi toko modern yang sudah berdiri, selain melihat kemampuan daya beli dan pertumbuhan perekonomian setempat, fraksi PDIP meminta agar dilakukan pembatasan perizinan toko modern dengan memperhatikan potensi ekonomi daerah sekitar.

Sedangkan dari fraksi PPP melalui juru bicaranya menerapkan berdirinya toko modern harus dapat menggandeng pelaku usaha lokal untuk memberikan kesempatan produk UKM mendapatkan stand outlet di dalam toko modern.

Perlu diketahui sebelum rapat paripurna dimulai pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 59 tahun 2020 tentang moratorium izin usaha toko modern di Kabupaten Jombang. (bay)