Nganjuk, memoexpos.co – Seorang berinisial S (45) diringkus polisi karena berani pakai Narkotika Golongan I di dalam sebuah rumah di Kelurahan Ringinanom wilayah hukum Polsek Nganjuk Kota Polres Nganjuk, Jumat (25/09/2020).
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membeberkan, berawal dari patroli rutin, polisi memergoki S (45) sedang memakai narkoba golongan 1 di sebuah rumah kelurahan Ringinanom Nganjuk
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Rony, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,11 gram, seperangkat alat hisab sabu, 1 pipet kaca yang ada bekas shabu dan 1 buah handphone,” jelasnya Iptu Rony.
Tersangka S mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial K, di Jalan Pegirikan Surabaya yang saat ini masih dalam pengembangan.
Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang beralamatkan di Bulaksari, Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dilakukan penahanan di Mapolres Nganjuk guna kepentingan proses lebih lanjut dan melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. Pungkas Rony. (Irma/Umi)