memoexpos.co – Polisi berhasi mengamankan pelaku yang mengangkut kayu hutan jenis jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari perhutani di Jalan raya Desa Pengampon kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Sabtu (12/9/2020)
AKP Rudi Darmawan Kapolsek Kabuh Polres Jombang membeberkan, berawal informasi masyarakat hari Jumat tanggal 11 september 2020, sekitar pukul 16.00 Wib, ada kendaraan truk mengangkut kayu jati dalam hutan di bawa keluar hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari perhutani
Lanjut Darmawan, mendapat laporan anggota reskrim yang dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tidak nunggu waktu lama, polisi berhasil mengamankan seorang berinisial MNS ( 57 ) di Jalan raya Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 132 glondong kayu jenis jati berbagai macam ukuran, dan satu unit truk Izuzu warna putih No. pol S-8426-AA
Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 eUU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Wedegan kidul Rt 001 RW 001 Desa Dayuk Kidul kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dilakukan penahanan di mapolsek Kabuh, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Kapolsek Darmawan. (bay)