Sebesar 200 miliar akan Ditambahkan untuk Modal Bank Jombang

245

Caption foto : Penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020

memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan tahun 2020 terkait beberapa program pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/6/2020) terdapat 3 agenda yang akan dibahas yakni Penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020, Penyampaian nota pertanggungjawaban APBD tahun 2019 oleh Bupati Jombang dan Penyampaian nota Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

Setelah rapat dibuka oleh ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, selanjutnya diawali dengan Penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020, dilanjutkan pembacaan Penyampaian nota pertanggungjawaban APBD tahun 2019 oleh Bupati Jombang dan Penyampaian nota Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang.

Dalam menyampaikan nota Raperda Bank Jombang, Hj. Mundjidah Wahab kembali menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan peraturan perundang-undangan, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila, ia juga menjelaskan peraturan daerah juga mempunyai kedudukan yang strategis karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945.

“Eksistensi aturan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak diperlukan sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat.” Terang Bupati lebih lanjut

Sedangkan Terkait nota Raperda Dinas kesehatan Kabupaten Jombang Lanjut Mundjidah, Kabupaten Jombang telah menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan dan surat kementerian Dalam Negeri perihal persetujuan penetapan perubahan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi tipe A maka perlu dilakukan perubahan pada rancangan peraturan daerah terkait tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang dulunya tipe B menjadi Dinas Kesehatan tipe A.

Terkait tentang perusahaan perseroan daerah BPR Bank Jombang, Mundjidah menjelaskan perlu dilakukan penambahan modal dasar BPR Bank Jombang sebesar 200 miliar rupiah dengan ketentuan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut berdasarkan surat otoritas jasa keuangan dimana dalam isi surat tersebut disarankan agar dilakukan perubahan modal dasar pada perusahaan perseroan daerah BPR Bank Jombang.

“Dengan adanya perubahan modal dasar tersebut, maka pemerintah daerah perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Jombang nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang sebagai payung hukum penambahan modal dasar oleh pemerintah daerah kepada BPR Bank Jombang.” Sambung Mundjidah

Selanjutnya nota penjelasan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas dan memproses Raperda menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bay)