Tiga Tukang Plafon Pelaku Begal di Bareng, Dibekuk Polisi

256

Caption foto : ketiga pelaku yang tertangkap beserta

memoexpos.co – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk jajaran Polsek Bareng Jombang, minggu (26/4/2020).

Ketiga pelaku tersebut berinisial KA (27) alias Kirun, BS (21) dan RK (19) alias Jamble, ketiganya merupakan warga Dusun Dukuhsari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Bareng AKP. M. Kasah, dalam keterangannya menjelaskan, kronologi kejadian sekitar pukul 17.30 WIB korban dengan menggunakan motor yamaha mio Nopol S 3457 ZU dengan berboncengan tiga melintas di Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Jombang, tepatnya di pinggir jalan raya tersebut, tiba-tiba korban di potong jalan oleh pelaku yang menggunakan motor suzuki Satria FU tanpa plat nomor dengan berboncengan tiga.

“Korban dipukul di oleh pelaku dibagian muka, mengenai mata sebelah kanan korban, pelaku kemudian merampas handphone milik korban merk infinix warna hitan dengan nomor simcard 085259496xxx dan merampas kunci motor yamaha mio”. Jelas Kapolsek

Atas kejadian itu, Lanjut Kapolsek korban atas nama Krisanido Rendi Pratisa (17) warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Bareng.

“Sudah juga kami amankan barang bukti berupa handphone merk infinix beserta simcardnya dan motor satria fu warna hitam tanpa plat nomor” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang berpofesi sebagai tukang plafon tersebut melanggar Pasal 365 KUHP dan kini diamankan di Mapolsek Bareng untuk proses lebih lanjut. Pungkasnya(Syaif)