Sampaikan Aspirasi Desa Ke Dewan, BKNDI Jombang Temui Wakil Ketua DPRD
memoexpos.co – Badan Komunikasi Nasional Desa Seluruh Indonesia (BKNDI) Kabupaten Jombang beserta jajaran pengurus lainnya kunjungi DPRD Jombang dan ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, untuk sampaikan aspirasi dari Desa, di Kantor DPRD Jombang, rabu (8/4/2020).
Aspirasi tersebut terkait ruang lingkup Bantuan Sosial Covid-19 yang akan diberikan oleh Pemkab Jombang kepada masyarakat Desa.
Ketua BKNDI Kabupaten Jombang M. Yusuf Efendi bersama anggotanya disambut hangat oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, S.Sos., dalam dialognya Ketua BKNDI menanyakan sistematika penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 yang diberikan Pemkab Jombang, yang nantinya informasi dengan akurasi ini akan dijadikan landasan memberikan informasi kepada Desa yang ada di Kabupaten Jombang.
“Kedatangan saya ke gedung DPRD Kabupaten Jombang ini, saya membawa aspirasi dari Kepala Desa yang ada di Jombang yang sempat saya temui, beliau-beliaunya ingin di komunikasikan tentang ruang lingkup bantuan sosial vovid 19, pendataannya bagaimana, bentuk bantuannya apa dan yang dapat dari KK atau bagaimana” Ujar Yusuf.
Lanjut Yusuf, ini nanti yang akan saya jadikan bahan ke Kepala Desa untuk menjelaskan, agar di Jombang dinamika Pemerintahan mulai dari tingkat Desa sampai tingkat Pemerintah Kabupaten berjalan dengan mulus, sistematis dan tidak ada kendala.
“Selain itu, kami juga ingin mengetahui hasil rapat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dengan DPRD”. Tambahnya.
Sementara itu Donny Anggun, S.Sos., yang merupakan Wakil DPRD Kabupaten Jombang, menjawab aspirasi Desa yang disambungkan melalui Lembaga BKNDI Kabupaten Jombang, ia menjelaskan sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati, bahwa bantuan sosial Covid-19 yang akan diberikan Pemkab Jombang tersebut berupa sembako, tidak berupa uang, dengan rincian per rumah mendapatkan 10 Kg beras, 2 Kg gula dan 5 liter minyak.
Politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan satu bulan sekali dengan kurun waktu tiga bulan.
“Kriteria yang dapat untuk bantuan sosial Covid-19, sudah dijelaskan di 10 surat edaran, terutama warga kurang mampu yang tidak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)”. Jelasnya.
Sedangkan hasil rapat yang sudah dilakukan Pemkab Jombang bersama DPRD Jombang membahas tentang persiapan Pemkab dalam menangkal penyebaran Covid-19 atau Corona di Kabupaten Jombang, mulai dari penganggaran sampai implementasinya, sehingga bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat khususnya penyelesaian dampak sosial di masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, ada bahasan lain terkait kewenangan hasil tes positif atau negatif yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Donny Anggun juga mengapresiasi langkah apresiatif yang dilakukan oleh Lembaha BKNDI, sesuai dengan kapasitas dan otoritasnya dalam mngkomunikasikan pemerintah desa dengan DPRD dan Pemerintahan Kabupaten.
“BKNDI merupakan lembaga yang luar biasa, ketika bisa mengkomunikasikan, saling bertukar informasi dari tinggak desa ke tingkat atas atau dari atas ke tingkat desa, semoga BKNDI ini terus bisa memberikan informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya dan saya siap untuk komunikasi dan bertukar informasi dengan BKNDI” Pungkas Donny. (Syaif)