Caption foto : sebagian barang bukti yang diamankan
memoexpos.co – NK (21) ditangkap Polisi karena nekat edarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Ploso pada jum’at (27/3/2020).
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dengan dugaan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ploso, setelah itu Polisi melakukan penyelidikan dan undercover di Indomart Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
Tak lama lakukan penyelidikan, Lanjut Sutikno, sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendapati seorang laki-laki berinisial NK yang sedang bertransaksi, kemudian laki-laki yang merupakan warga Dsn. Banjarkerep, Ds. Banjardowo, Jombang, tersebut diamankan beserta barang bukti pil dobel sebanyak 10 butir, Hp merk Xiaomi warna gold dan Hp merk samsung duos warna putih.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Polisi, selang waktu beberapa jam, sekitar pukul 23.30 WIB, Polisi kembali membekuk AIS (22) warga Mojongapit, Jombang.
“Penangkapan pelaku berinisial AIS, ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yang berinisial NK, tidak hanya itu unit Reskrim Polsek Ploso juga menangkap seorang berinisial BS yang telah memberikan sejumlah pil Dobel L kepada kedua pelaku yang tertangkap sebelumnya” tambahnya.
Masih lanjut Kapolsek Ploso memaparkan, pelaku kedua ini diamankan di rumahnya, berikut barang buktinya 34 butir pil dobel L, Hp merk evercross dan satu bungkus rokok diplomat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Ploso, guna proses lebih lanjut, dan memburu jaringan pelaku yang lain. Pungkasnya(syaif)