Caption foto : pasutri (kiri & tengah) yang berhasil dibekuk
memoexpos.co – Polres Jombang kembali gelar koferensi pers hasil penangkapan kasus Narkoba, di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang Jawa Timur, kamis (12/3/2020).
Hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut tercatat mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 11 februari tahun 2020.
Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH., di depan awak media menjelaskan, dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, Polres Jombang beserta Polsek Jajaran berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 11 kasus dengan 14 orang tersangka.
“Kurang lebih selama 10 hari, dari tanggal 1 sampai tanggal 11 februari, kami berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 11 kasus dengan 14 orang tersangka, baik dari Satres Narkoba Polres maupun Polsek jajaran”. Jelas Boby.
Dari data yang ada, lanjut Boby, kasus Narkoba ini dengan rincian 8 kasus narkotika dengan 11 orang tersangka, sedangkan kasus Okerbaya ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka.
Selain mengamankan 11 pelaku tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, dengan total keseluruhan sabu-sabu seberat 1 ons lebih atau sekitar 1,34 gram, 1000 butir pil dobel L, 13 unit Handphone berbagai merk, alat timbangan dan alat penghisap sabu (bong), jika ditotal rincian nominal uangnya sekitar Rp. 150 juta.
Boby juga membeberkan bahwa dari pengungkapan kasus narkoba selama 10 hari di wilayah hukum Polres Jombang tersebut, ada 2 kasus yang menarik perhatian.
“ada beberapa kasus yang menarik perhatian atau menonjol, pada tanggal 9 Maret lalu kita menangkap pelaku yang masih belia, usianya masih 18 tahun, barang buktinyapun cukup bangak hampir 1 ons”. Bebernya.
Selain kasus diatas, yang tidak kalah menonjol adalah tertangkapnya pasangan suami isteri terjerat kasus narkoba serta merupakan residivis kasus narkoba, baru 4 bulan yang lalu keluar penjara. Pungkasnya(syaif)