Caption foto : pamflet pengumuman pengisian perangkat desa Tugusumberjo
memoexpos.co – Setiap desa di Kabupaten Jombang yang terdapat kekosongan perangkat desa, dihimbau segera mengisi kekosongan perangkat desa maksimal 2 bulan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 18 Tahun 2019.
Kekosongan perangkat desa kali ini terjadi di pemerintah desa Tugusumberjo kecamatan Peterongan, hal tersebut mendorong pemerintah desa Tugusumberjo segera melakukan perekrutan perangkat desa baru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kekosongan perangkat Desa yang terjadi di desa Tugusumberjo yakni dibagian kepala Seksi Kesra dan Pelayanan di Pemerintahan Desa Tugusumberjo.”
Hal itu disampaikan oleh Camat Peterongan, Shollahudin saat dikonfirmasi di kantor Kecamatan Peterongan. Rabu (4/2/2020).
Sementara itu Kepala Desa Tugusumberjo, As’ad melalui sekdesnya Bayu Hari Satrio mengatakan, pendaftaran kekosongan perangkat desa sudah dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat umum, melalui pemasangan banner dan pengumuman poster yang ditempel di kawasan strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
“kami dari pemerintah desa Tugusumberjo sudah lakukan pemberitahuan, pendaftaran itu dibuka sejak senin 2 maret sampai hari selasa 10 maret 2020, sudah kami pamoang di kawasan strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat” ucap Bayu.
Bayu juga menyampaikan bahwa Pengisian seleksi perangkat di desanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Pemdes Tugusumberjo menjamin tidak ada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, semua sesuai tatanan dan sesuai peraturan yang ada.
“kami jamin, seleksi ini tidak ada KKN, semua berjalan sesuai prosedur tatanan yang berlaku, undang-undang yang ada” tegasnya.
Lowongan kepala seksi kesejahteraan masyarakat (kesrah dan pelayanan) di Pemerintah Desa Tugusumberjo diharapkan oleh Desa bisa dijadikan sebuah penjaringan bakat dan potensi masyarakat, yang membidangi di bidang itu sehingga dapat bekerja secara efektif dan dapat menjadi pengaruh baik di pemerintah desa Tugusumberjo.(Syaif)