Caption foto : suasana saat rapat paripurna berlangsung
memoexpos.co – Wakil Bupati Jombang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap nota Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020 yang di gelar di aula sidang paripurna DPRD Jombang, senin (24/2/2020).
Rapat penyampaian pandangan umum tiap fraksi tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, jajaran Forkopimda, 43 anggota DPRD Jombang.
Wakil Ketua DPRD Jombang Dony Anggun, S.Sos saat diwawancarai menjelaskan, dari 50 anggota DPRD Jombang, yang hadir sebanyak 43 orang, yang tidak hadir sebanyak 7 orang.
“Dari total 50 anggota, yang hadir dalam rapat ini sesuai daftar hadir ada 43 orang, 7 orang lainnya tidak hadir” Jelasnya.
Berdasarkan nota Bupati yang dibahas pada rabu (4/2/2020) lalu, menghasilkan 4 raperda, terdiri dari raperda tentang restribusi jasa usaha, restribusi jasa umum, restribusi perizinan tertentu dan restribusi pajak daerah.
“4 raperda itu terdiri dari raperda tentang restribusi jasa usaha, restribusi jasa umum, restribusi perizinan tertentu dan restribusi pajak daerah”. Tambah Dony.
Dalam rapat tersebut, 8 fraksi DPRD Jombang membacakan pandangan umum, skaligus menanyakan kejelasan 4 raperda, di depan Wakil Bupati Jombang dan seluruh peserta rapat, dimulai dari fraksi PKB, PDIP, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS Perindo dan fraksi Amanat Restorasi.
“Fraksi-fraksi itu membacakan pandangan umum skaligus pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang”. Pungkasnya(syaif)