Bupati Melayani Warga, Urus Perijinan Lebih Cepat

132

memoexpos.co – Bupati melayani Warga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Hj.Khofifah Indar Parawansa bertempat di Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Rabu (19/2/2020)

Gubernura JawaTimur Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa BULAGA tersebut merupakan cara pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara yang luar biasa. Ada inovasi dan kolaborasi luar biasa, ada banyak layanan untuk proses pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pelayanan keliling layanan publik yang stasioner, jika ada mall layanan publik dengan pola yang harus dilakukan untuk mendekatkan layanan ke publik, serta akuntabilitas kepada masyarakat.

Industri 4.0 semakin membuat banyak layanan yang dilakukan secara digital yang nantinya perlu pembelajaran literasi digital untuk masyarakat. Jika mulai dari tingkat RT, RW dan kades hadir memberikan surat pengantar, maka warga masyarakat dapat mengakses layanan yang ada. Jika semua sudah digital, proses di desa dapat dipercepat dan masyaratak dapat segera melompat lebih cepat.

Senada dengan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, BULAGA merupakan gebrakan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam sistem jemput bola dengan cara Bupati dan Wakil Bupati ngantor di Desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif.

Pelaksanaan sosialisasi program pemerintah kabupaten Jombang kepada masyarakat, menjadi sarana penghubung aspirasi masyarakat. BULAGA mmberikan pelayanan publik dengan model pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga terwujud pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam bidang birokrasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,

“Dengan BULAGA dapat bertatap langsung antara pemerintah desa, camat, tokoh agama dan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan mengetahui kondisi real pelaksanaan program pembangunan dan ajang kolektivitas antara desa dengan jajaran OPD, karena semua layanan OPD turun ke Desa,” ujarnya.

Sementara itu Nur Muzarroh Pemilik Warung Padangbulan ketika dikonfirmasi menjelaskan, Bahwa Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Jombang mengeluarkan izin mendirikan bangunan warung Padangbulan yang bertempat di Jalan Mastrip nomor 5 Dusun Weru Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jalan Mastrip nomor 5 Jombang

Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan atas nama Nur muzarroh yang di serahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2012

“Penyerahan secara simbolis oleh Gubernur Jawa timur tersebut dalam acara Bupati melayani Warga (BULAGA) di Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh segenap dinas dilingkup Pemkab Jombang,” ucapnya Nur

Lanjutnya, Peraturan daerah kabupaten Jombang tersebut tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku sehingga guna memberikan kepastian hukum perlu menetapkan izin mendirikan bangunan dalam keputusan Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Jombang

Menurutnya Kepala Dinas Memperhatikan surat permohonan izin mendirikan bangunan atas nama Nur Muzarroh tertanggal 17 Februari 2020 berdasarkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Dinas pekerjaan umum cipta karya tata ruang kebersihan dan pertamanan Kabupaten Jombang nomor 600/60 KRK/415.24/2014 Tertanggal 11 Pebruari 2014. Selain itu Surat kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Tanggal 13 Pebruari 2020 Nomor 6

“Sebagai pemilik warung padang bulan saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penerbitan ijin Mendirikan Bangunan Warung padangbulan yang dirasa telah membantu melayani dengan sepenuh hati. Dengan memiliki perizinan engkap kedepan warung padangbulan ingin lebih maju karena telah memiliki legalitas sah,” ungkapnya Nur

Perlu diketahui, warung padangbulan mengutamakan kenyamanan pengunjung dengan fasilitas Lesehan, meja kursi serta ruang VIP untuk makan yang di dalamnya dilengkapi AC dan disediakan TV untuk bernyanyi.

Tembusan Penetapan perijinan warung Padangbulan Bupati Jombang. Inspektur Kabupaten Jombang. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang. Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang. Camat Jombang dan Kepala Desa Mojongapit. Pungkasnya. (bay)