Caption foto : Sekda Jombang bersama jajaran forkopimcam dan segenap kades se kecamatan Peterongan
memoexpos.co – Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Jombang tahun 2021 di kecamatan Peterongan.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Jombang, Perwakilan jajaran Forkopimda, Camat Peterongan, Jajaran forkopimcam, Kades se kecamatan Peterongan.
Musyawarah pembangunan merupakan amanat Undang-undang No. 25 tahun 2004, tentang sistem pembangunan.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Jombang, Dr. H. Ahmad Jazuli, SH, M.Si., saat sampaikan sambutan amanat Bupati Jombang, dalam acara Musrenbangcam di Kantor Kecamatan Peterongan pada hari selasa (11/2/2020).
Lebih lanjut, Jazuli menuturkan,
Proses penyusunan RKPD (Rencana kerja pembangunan daerah) harus mengacu pada undang-undang, harus melalui pemerintah desa terlebih dahulu yaitu musdes, kemudian musrenbangcam. Ujarnya.
Himbauan juga ditujukan kepada seluruh kepala desa agar melakukan pengecekan lebih detail lagi terkait pengajuan bangunan di desanya, program mana yang harus di prioritaskan.
Sementara itu, Camat Peterongan Shollahudin, SH, M.Si., menjelaskan di Kecamatan Peterongan terdiri dari 14 Desa, 56 Dusun, dengan jumlah penduduk 66.593 jiwa.
Shollahudin juga mengatakan, setelah seluruh desa di wilayah Kecamatan Peterongan selesai lakukan musyawarah desa (musdes), sehingga dapat lakukan musyawarah pembangunan kecamatan (Musrenbangcam).
Di wilayah pemerintah Kecamatan Peterongan, ada 3 pokok poin usulan pembangunan, yaitu jembatan, rehab jalan desa dan penerangan jalan umum (PJU).
“Kita ajukan 3, Jembatan di Desa Sumberagung, rehab jalan desa di Ngrandulor, dan PJU Sepanjang jalan di Desa Tugusumberjoz Morosunggingan dan Dukuhklopo” Pungkasnya(syaif)