Asik Ngopi di Warung, Seorang Pemuda Dirungkus Polisi

155

Caption Foto : Pelaku berbaju putih dan bertopi

memoexpos.co – MNA (30) diringkus anggota reskrim Polsek Jogoroto karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Jogoroto. Senin(10/2/2020)

AKP Bambang Setyobudi , SH selaku Kapolsek Jogoroto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah warung kopi yang berada di dusun Kemirigalih, desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang diduga sering digunakan transaksi Narkoba.

Lanjut AKP Bambang, menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota reskrim Polsek Jogoroto Pada hari minggu (9/2/2020), sekira Jam 17.00 Wib, di warung kopi tersebut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MNA yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik klip berisi 3 butir pil LL dan 1 buah bekas bungkus rokok grendel warna biru yang disimpan dalam saku celana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MNA yang beralamatkan di desa Kademangan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang diduga melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya(bay)