Caption foto : Sejumlah barang bukti di perlihatkan
memoexpos.co – Satreskrim Polres Jombang dan Satres Narkoba Polres Jombang lakukan press release ungkap kasus kurun yang waktu satu minggu di awal tahun 2020.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (10/01/2020).
AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa dari Satreskrim Polres Jombang awal tahun 2020 berhasil ungkap dua kasus pencurian dan pemberatan dengan satu tersangka bernama Lukman Hakim yang telah melakukan aksinya di beberapa TKP, disamping itu, Lukman juga merupakan residivis dari kasus serupa.
Dari kasus pencurian dan pemberatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 laptop, Handphone dan beberapa barang bukti yang lain.
Selain itu, Satreskrim Polres Jombang dalam sepekan awal tahun 2020 juga berhasil ungkap kasus pemerasan di Desa Sengon, dengan modus pelaku mencegat truk yang lewat untuk memaksa supir memberikan sejumlah uang dengan ancaman jika menolak akan di keroyok bersama teman-teman pelaku.
Sedangkan untuk kasus perjudian, Polres Jombang berhasil ungkap 5 kasus yang terjadi di Kesamben dan Sambong, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai kurang lebih Rp. 150.000, dan 4 lainya judi togel dengan barang bukti buku tabungan, ATM dan Handphone
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satreskrim berhasil mengamankan 8 tersangka dengan rincian 2 tersangka curat, 1 tersangka pemerasan dan 5 tersangka kasus perjudian.
Sementara itu dari Satres Narkoba Polres Jombang berhasil ungkap 7 kasus dan 9 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6,61 gram, Pil doble L sebanyak 1.207 butir, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 2009, salah satu dari 9 tersangka yang berinisial D berperan sebagai bandar selama 1 tahun. Pungkasnya (bay)