Belanja Daerah Tahun 2020 Lebih Prioritaskan Kepada Belanja Bersifat Wajib dan Mengikat

46

Caption Foto : Bupati Jombang saat menyampaikan nota penjelasan

 

 

memoexpos.co – Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan instrumen kebijakan fiskal yang utama bagi pemerintah daerah sebagai prioritas pembangunan dan target yang akan dicapai melalui pelaksanaan belanja daerah yang bersumber dari pajak Daerah dan retribusi Daerah. Penetapan prioritas dan pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Jombang HJ. Mundjidah Wahab ketika Penyampaian Nota Penjelasan dalam sidang paripurna Bupati Jombang Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Jum’at malam (8/10/2019)

Lanjut Bupati, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan implementasi dari rencana kerja pemerintah rkpd Kabupaten Jombang tahun 2020 yang berisi program dan dan kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2020 Dalam melaksanakan pembangunan yang merupakan hasil musrenbang disertai dengan besaran target pendapatan alokasi belanja dan pembiayaan daerah. Ujarnya

Secara teknis penyusunan rancangan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.

“Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan kepada belanja yang bersifat wajib dan mengikat lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, besaran belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar 2 triliun 839 miliar 424 juta 997 ribu 458 rupiah 36 sen, sedangkan target pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar 2 triliun 663 miliar 424 juta 997 ribu 458 rupiah 36 sen, masih terjadi defisif anggaran sebesar 176 milyar rupiah, defisit anggaran tersebut untuk dari pembiayaan itu sebesar 176 milyar sehingga rancangan APBD tahun 2020 lengkap dalam keadaan balance atau berimbang.” Jelas Bupati

Dengan demikian semua yang dialokasikan dalam rancangan anggaran tahun 2020 telah memperoleh kepastian sumberdana beserta pengalokasiannya, selanjutnya Pimpinan DPRD guna melakukan pembahasan dengan tata tertib yang berlaku. Pungkasnya.

Perlu diketahui sidang paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Jombang Masud Zuremi dihadiri wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan anggota DPRD, forkopimda, sekda, asisten, staf ahli, kepala OPD perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, para Camat dan Kabag lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.(bay/syaif)