Polsek Jogoroto Ringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Double L

236

Caption Foto : Barang bukti yang disita

 

 

memoexpos.co – Harianto al Domber bin Subadi (32) diamankan oleh unit reskrim polsek Jogoroto karena diduga telah berani edarkan narkoba berjenis pil double L diwilayah hukum polsek Jogoroto. Sabtu (12/10/19)

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi, SH. menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos tepatnya di dusun Tugurejo desa Mayangan kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang terdapat seorang bernama sofi sebagai saksi yang sedang membawa beberapa pil double L, unit reskrim polsek Jogoroto kemudian melakukan pengangkapan serta penggeledahan terhadap sofi dan ternyata benar membawa beberapa pil double L.
Lanjut AKP Bambang, Sofi mengatakan bahwa pil double L tersebut diberi oleh seseorang bernama Harianto asal dusun Pegeng RT/RW 01/01 desa Jombok kecamatan Ngoro kabupaten Jombang, kemudian pada hari Sabtu 12/10/19 Pukul 18.10 Wib di tempat yang sama reskrim polsek Jogoroto berhasil menangkap Harianto.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari ke 2 pelaku, dari pelaku Sofi polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik masing-masing plastik berisi 10 butir pil double L yang dimasukan kedalam bungkus rokok surya warna merah, dan dari Harianto disita barang bukti berupa 1 buah HP Invinite  warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya (bay)