Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Jombang akan Bangun Rumah Layak Huni Bagi Penduduk Kurang Mampu

216

Caption foto :  Suasana sosialisasi

memoexpos.co – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang akan membangun rumah layak huni bagi penduduk kurang mampu sebanyak 168 unit di Kecamatan Kudu Jombang

Hal ini disampaikan oleh Ir. Heru Widjajanto Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang pada saat dikonfirmasi oleh media memoexpos.co , Selasa (22/7/2019)

Lanjut Heru, Permasalahan Perumahan dan pemukiman merupakan sebuah isu utama yang selalu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Pemasaran Perumahan dan pemukiman merupakan sebuah permasalahan yang berlanjut dan akan terus meningkat, seirama dengan pertumbuhan penduduk, dinamika kependudukan dan tuntutan tuntutan sosial ekonomi yang semakin berkembang.

Dalam Hal ini dikatakan oleh Heru, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman melakukan upaya pembangunan yang tertuju pada masyarakat kurang mampu dengan bantuan rumah layak huni,

Untuk pembangunan rumah layak huni tersebut berlokasi di 3 Desa yang berada di Kecamatan Kudu, diantaranya adalah Desa Sumberteguh sebanyak 90 unit, Desa Kepuhrejo 40 unit dan Desa Sidokaton sebanyak 30 unit.

Sedangkan untuk serah terima buku tabungan setiap desa penerima bantuan rumah layak huni akan di lakukan di desa Kepuhrejo dan sebagian di desa Sidokaton, pembangunan rumah ini dijalankan demi mengentaskan angka kemiskinan secara perlahan-lahan di Kabupaten Jombang

Menurut Heru, Setiap penerima manfaat menjadi penerima manfaat harus melengkapi persyaratan, diantaranya memiliki lahan sendiri. Pemerintah juga membantu pembangunan bagi warga berpenghasilan rendah

Sementara itu, Jumlah penerima bantuan pembangunan rumah tersebut bernilai Rp. 17.500.000 dengan rincian Rp. 15.000.000 untuk bahan material dan Rp. 2.500.000 untuk tenaga kerjanya, untuk pengiriman material dan upah dibagi menjadi 2 tahap yaitu meterial tahap 1 dikirim setelah acara serah terima buku tabungan, kemudian  material tahap 2 dikirimkan setelah rumah mencapai progres 30% bersama dengan pencairan upah tahap 1, sedangkan upah tahap 2 dicairkan setelah rumah dalam kondisi selesai 100% dan terhuni. pungkas Heru (bay)