Caption foto : Barang bukti
memoexpos.co – AW (24) dan DH (23) berhasil diringkus oleh Resmob Polres Jombang karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di wilayah hukum Polres Jombang. Jumat (12/7/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membeberkan, berawal dari laporan warga bahwa pada tanggal 24/05/19 sekitar pukul 20.30 Wib di Jl. Raya Desa Sembung Kecamatan Perak Jombang telah terjadi tindak pidana penjambretan berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim segera melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan AW.
Lanjut Azi, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 wib AW berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian (JAMBRET) di jalan raya Dusun/Desa Sembung, Kecamatan Perak Jombang, Tersangka melakukan aksinya tersebut bersama dengan temannya yang bernama MIRZA(24) yang masih DPO.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S-4997-ZW warna hitam yang digunakan beraksi, 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna putih tahun 2016 tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1KC9118GK052822 dan nomor mesin KC91E1049108, 1 buah HP Merk OPPO type A3S warna Merah.
Selain berdasarkan Laporan Polisi, tersangka juga mengakui melakukan penjambretan sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Gudo pada bulan Mei 2019, 1 kali di wilayah Kecamatan Megaluh sekira Bulan April 2019, 1 kali di sebelah barat Kampus STKIP Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang sekira bulan April 2019, 1 kali di wilayah Kecamatan Kunjang Kediri pada bulan Mei 2019, 1 kali di Jalan raya Desa Mojosong Kecamatan Diwek Jombang sekira bulan Mei 2019
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut pelaku yang beralamatkan di kecamatan Perak terancam terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya, pungkas Azi (bay/syaif)