Berani Ngamen Dipinggir Jalan Diringkus Polisi Pamong Praja

71

Caption foto : pelaku beserta barang bukti

memoexpos.co – EPA (18) dan DMI (17) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP ) Kabupaten Jombang karena Ngamen dipinggir jalan. Kamis (27/6/2019)

Kabit Ketertiban umum dan Sumberdaya Aparatur ( SDA) Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Ali Arifin membeberkan, berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada pengamen yang berlokasi di pinggir Jalan di peremparan Trafic left tugu Jombang yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pengguna jalan. 

Mendapat laporan anggota satpol PP yang dipimpin oleh ali Arifin  melakukan penyelidikan dan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama satpol PP berhasil mengamankan 2 orang berinisial EPA (18) dan DMI (17)

Setelah dilakukan Interogasi lanjut Aili Arifin, dua anak tersebut mengaku tinggal di Jombang dan bermalam di masjid Agung selama 5 hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelakudiamankan di kantor polisi Pamong Praja jalan Kusuma Bangsa nomor 36 Jombang. Guna dilakukan pendaraan dan pembinaan.pungkasnya. (bay)