Caption foto pelaku tengah
memoexpos.co – ST (26) berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonosalam karena telah berani mengedarkan pil doble L di wilayah hukum Polsek Wonosalam Polres Jombang.
AKP Luwi Nurwibowo, S.H Kapolsek Wonosalam membeberkan bahwa pada hari Selasa 25/06 pada pukul 20.00 wib Reskrim Polsek wonosalam melakukan penangkapan seorang berinisial ST alias Iblis di sebuah kontrakan Dusun Kuwek Desa Bareng kecamatan Bareng, penangkapan tersebut hasil dari pengembangan dari seorang saksi yang kedapatan tengah membawa pil doble L yang terjaring petugas saat melakukan Giat Operasi di Jl. Raya dusun Pucangrejo Kecamatan wonosalam Jombang.
Lanjut AKP Luwi, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil doble L dan 1 buah HP merk Lenovo warna hitam.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI tahun 2009 tentang kesehatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka yang beralamatkan di Desa Jl. Makmur RT/RW 04/02 Desa Sitimerto Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, terjerat pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosalam guna penyelidikan lebih lanjut.