Setelah Bacok Pundak, WT Bawa Lari Motor

72

Caption foto : Barang bukti

memoexpos.co – WT (22) alias Tompel ditangkap polisi di Dusun Muter Desa Ngrimbi Kecamatan  Bareng wilayah hukum Polres Jombang, karena di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) 

Kasat Reskrim Polres Jombang Akp Azi Pratas Guspitu SH SIK membeberkan, berawal dari laporan warga bahwa Motor miliknya dibawa lari Pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 22.00 Wib korban dan temannya M. Zainal Abidin (saksi) hendak ke mojoagung berangkat dr rumahnya di Mojokerto dan sesampainya di TKP jalan persawahan Desa Kedung Lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang korban berpapasan dengan sekitar 5 orang mengendarai 3 motor dan para pelaku tersebut termasuk Terlapor langsung berteriak sehingga korban berhenti kemudian terlapor bersama temannya menanyakan ke Korban dimana ada pertunjukan kuda lumping, dan salah satu pelaku an. Tobat Nasuha langsung membacok pundak korban dan membawa lari sepeda motor korban yaitu 1 (satu) unit motor Supra Fit No.Pol.: 7W-5471-PG warna hitam tahun 2003, Noka:MH1HB11183K106547, Nosin:HB11E1109368 an. Drs. H. Maulan dan korban mengalami kerugian materiil Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan korban juga mengalami luka bacok di pundaknya.

Mendapat laporan anggota resmob  unit I Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasat melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial WT (22) alias Tompel dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira jam 07.30 wib pelaku dapat ditangkap dan mereka mengakui perbuatannya bahwa ia bersama sama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama  Abid Ahmad dan berhasil mengambil 1 unit motor Honda Supra Fit, dan hasil dari penjualan motor dipergunakan untuk membeli miras dan digunakan berfoya-foya bersama pelaku yang lainnya.

Setelah dilakukan penggeledahan Lanjut Azi, ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, tahun 2014, Nopol.: S-6224-QQ, atas nama WIJIHADISISWOTO alamat Dusun Tempuran Desa Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang

Pelaku diduga melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP. tentang Pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Tempuran Desa Japanan Kecamatan  Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolres Jombang.Guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkasnya (bay/syaif)