Kasat Reskrim Polres Jombang Hanya Butuh Waktu 2 Hari Berhasil Ringkus DPO

106

Caption foto :  pelaku

memoexpos.co – VJ (22) Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Resmob Polres Jombang dalam kasus pencurian pemberatan di wilayah hukum Polres Jombang.

AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, VJ (22) masuk daftar pencarian orang karena sebelumnya terduga terlibat dalam kasus pencurian di Dusun Puri Desa Puri Semanding Kcamatan Plandaan Jombang pada Rabu (10/04). Resmob Polres Jombang berhasil membekuk VJ (22) mendapatkan pengakuan dari rekanya yang telah tertangkap sejak Rabu (15/05).

Lanjut AKP Azi Mendapat informasi tersebut Resmob Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VJ pada Rabu (15/05) yang sedang bersembunyi dirumah ibunya di Perumahan Indraprasta desa Mlaten kecamatan Puri Mojokerto, menurut pengakuanya motor hasil curian bersama rekanya telah dijual secara online, sebelumnya pelaku juga telah mengaku pernah melakukan pencurian di Kesamben.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Azi, ditemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah (digunakan tersangka pada saat beraksi) dan barang bukti pencurian di Kesamben berupa 1 unit motor Honda Beat warna biru (yang digunakan saat beraksi), 1 buah baju, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru.

Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Jombang dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkasnya.(bay)