Rukman bin Ikkin Solikin (24) berhasil di tangkap Unit Resmob Polres Jombang karena telah melakukan penyebaran berita hoax seputar Pemilu melalui youtube.
AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan bahwa akhir-akhir ini tepatnya pada tanggal 19 april 2019 setelah Pemilu berlangsung telah beredar sebuah video di Youtube berjudul “1ND1K4S1 CUR4NG!! 3M4K 3M4K L4BR4K GUD4NG KPU JOMBANG J4TIM!!!” yang telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di wilayah hukum Polres Jombang.
Lanjut Azi, Guna menjawab keresahan dan kegaduhan masyarakat khususnya masarkat Jombang, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang melakukan penyidikan terhadap pemilik akun penguggah video tersebut setelah di telusuri lebih lanjut tepatnya pada hari Sabtu 27 April 2019 sekitar pukul 12.00 Resmob Polers Jombang melakukan kerjasama gabungan dengan Resmob Polres Garut dan Kanit Reskrim Cibiuk telah berhasil menangkap terduga penyebaran berita bohong tersebut.
Pelaku melakukan perbuatanya atas tujuan untuk menambah panas situasi politik yang sedang ramai setelah pemilu berlangsung, dalam penjelasanya pelaku juga merupakan pendukung dari salah satu calon presiden, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di rumah mertuanya dengan alamat kampung Neglasari kelurahan Cibiuk Kaler Kecamaran Cibiuk kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Barang bukti yang telah di temukan yaitu 1 unit dosbook hp sony, 1 unit hp sony xperia warna hitam dengan nomor 081386xxxxxx dengan akun Tv explore news.
Akibat perbuatanya pelaku yang beralamatkan di kampung Gandayayi RT/RW 005/003. Curah rejo Desa Cibiuk kaler kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut Provinsi. Jawa Barat ini melanggar pasal 40 undang-undnag No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. pungkasnya (bay)