Caption foto : pelaku yang tertangkap tengah
memoexpos.co – Ard (20) seoarang karyawan swasta telah dibekuk unit reskrim Polsek Ploso karena diduga menyalahgunakan perdaran gelap narkoba jenis obat keras pil doble LL di wilayah hukum Polsek Ploso
Kapolsek Ploso membeberkan bahwa pada selasa 23 april 2019 unit reskrim Polsek Ploso telah menangkap seorang laki-laki yang telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang Pil doble L, Pelaku tertangkap anggota unit reskrim polsek Ploso ketika pelaku berada di Jl Raya Ploso Kabuh tepatnya di depan BRI Desa Rejoagung kecamaran Ploso Jombang.
Setelah dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa sejumlah 10 butir pil doble L di bungkus klip plastik pelet merah, sebuah handphone merk Xiaomi Note 5A warna hitam beserta sim card dan sepeda motor Yamaha Vixion berwarana merah yang di gunakan pelaku dengan no. pol S 6267 QS berserta kunci kontaknya.
Karena perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Dusun Sumberbendo Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun tentang kesehatan. pungkasnya (bay)