Caption foto : pelaku tengah
memoexpos.co – DH (31) tertangkap anggota Reskrim Polsek Mojoagung karena berani mengedarkan Pil Doble L di wilayah Hukum Polsek mojoagung polres Jombang. Sabtu (02/03/2019)
Kapolsek Mojoagung Akp Khoiruddin membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di area parkir Bank BNI Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ada seseorang yang sedang mengedarkan atau memberi Pil Dobel L. setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama Reskrim polsek Mojoagung yang dipimpin langsung oleh kapolsek berhasil menangkap seseorang berinisial DH (31) di area parkir bank BNI Mojoagung Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek, ditenukan barang Bukti berupa, 1 bungkus plastik berisi 961 butir Pil Doble L. serta 1 unit HP merk OPPO warna putih.
foto barang bukti
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Grogol Desa Ngarjo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di mapolsek Mojoangung. Guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas Kapolsek (bay)