Kasat Resnarkoba Hanya Butuh Waktu 2 Jam Lebih 45 menit, Ringkus 4 Pengguna Sabu

39

 

Caption foto : keempat pengguna sabu

memoexpos.co – KDY (21) Desa Mojongapit Kecamaran. / Kabupaten  Jombang ditangkap polis karena berani menggunakan sabu diwilayah hukum polres Jombang.

Kasat Narkoba AKP M.Mukid SH membeberkan, berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Desa Mojongapit ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis sabu. setelah dilakukan penyelidikan (25/2) sekira jam 07.47 Wib ternyata benar. tidak menunggu lama. kasat narkoba berhasil mrnangkap KDY (21) di rumahnya. bebernya

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa shabu dengan berat kotor 0,20 gram, 4 (empat) plastik klip diduga bekas bungkus shabu, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack plastik klip kosong serta 1 (satu) unit HP merk Infinix warna silver beserta simcard nomor,. 

Tidak puas dengan tangkapannya anggota resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba polres Jombang kembali menangkap 3 (tiga) pelaku lainnya

AKM (24)  Ds. Candimulyo Kec. / Kab. Jombang dengan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip diduga bekas bungkus shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan (skrop), 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa shabu dengan berat kotor 0,70 gram atau berat bersih 0,49 gram, 1 (satu) unit HP merk Huawei  warna  putih  beserta simcard, serta 9.000 (sembilan ribu) butir pil double L yang terbungkus 9 (sembilan) plastik

AR (22) alias Donat dwngan barang bukti bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan : 3 (tiga) plastikk klip diduga berisi sisa shabu masing-masing dengan berat kotor 0, 20 gram, 1 (satu) buah korek api gas merk tokai warna oranye,  1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna oranye, seperangkat alat hisap (bong) serta 1 (satu) unit HP merk Asus warna hitam beserta simcard, 

Terakhir jam 10.00 wib penagkapan di Desa Sengon berinisial MPW (19) alamat Ds. Kedungrejo Kec. Megaluh Kab. Jombang dwngan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Pro Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,24 gram, 1 (satu) buah botol air mineral merk Club (bong) serta 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna pink kombinasi putih beserta simcard,

Foto barang bukti

Keempat Pelaku diduga melanggar pasal Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai / menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan dan pengembangan dalam menemukan pelaku lainnya. pungkas Kasat Resnarkoba Akp M.Mukid. SH. (bay)