Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2019

319

Caption foto : Hari Purnomo saat menyampaikan sambutan Bupati Jombang

memoexpos.co – Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang  Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 disampailak oleh Hari Purnomo AP Bidang Pemerintahan, Kesra, Hukum dan Politik pemerintah kabupaten Jombang.

Hadir dalam sosialisasi diantaranya Kepala Dinas BPMD bersama jajarannya, Camat Se Jombang dan Kepala Desa se – Kabupaten Jombang. bertempat di ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang.Rabu (6/2/2019)

Seperti yang kita ketahui bahwa memasuki Tahun 2019 hampir seluruh wilayah di Indonesia akan melaksanakan perhelatan atau kegiatan pemilihan baik pemilihan Presiden maupun Legislatif dan sampai kepada pemilihan di tingkat Desa yaitu pengisian Badan Permusyawaratan Desa dan pemilihan kepala desa serentak khususnya di Kabupaten Jombang,  jelasnya saat menyampaikan  sambutan bupati Jombang di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang.

Lanjutnya sesuai amanat Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan pemerintah,dengan lahirnya Undang – Undang sebagaimana tersebut juga memberikan suatu penghargaan bagi daerah khususnya Desa untuk dapat mempercepat pembangunan di tingkat Desa, hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk membangun dari pinggiran sesuai dengan (NAWACITA), dimana paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah lebih menekan pada prinsip partisispasi dan pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna penyelenggaraaan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Foto kepala d3sa,camat dan jajaran BPMPD

Dalam sosialisasi peratuaran Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksaan peraturan daerah Jombang nomor 2 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan Desa sebagaimana di ubah dengan peraturan daerah nomor 12 tahun 2018.Sosialisasi ini di harapkan mampu membuka atau manambah pengetahuan tentang regulasi terbaru yang akan dilaksanakan di kabupaten Jombang.tandasnya

Dalam hal ini pembentukan badan permusyawaratan Desa secara serentak tahun 2019 lebih paham akan ketentuan – ketentuan dalam penyelenggaraan pengisian secara demokratis sehingga di harapkan kedepanya tidak terjadi masalah yang di inginkan di Kabupaten Jombang khususnya pengisian anggota badan permusyawaratan desa itu sendiri. Apalagi untuk Kabupaten Jombang yang memiliki 302 (tiga ratus dua) Desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jombang, pungkasnya (bay)