memoexpos.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang kembali mneyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Subbagian TU Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Danang Rivadhonni saat dikonfirmasi di Balai desa Wonosalam, Rabu (28/1/2026).
Danang menjelaskan jika proses PTSL yang diikuti oleh warga Wonosalam telah berlangsung sejak tahun kemarin dan selesai pda tahun ini.
“Setelah menerima sertifikat resmi, tentu hak sepenuhnya ada di masyarakat penerima, apakah digunakan untuk mencari tambahan modal atau disimpan itu sepenuhnya menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Namun demikian, Danang berpesan agar sertifikat yang telah diterima tidak sampai disalahgunakan, apalagi digunakan untuk jaminan di bank yang tidak resmi.
“Bagi warga yang punya usaha atau yang akan mulai usaha agar bisa ke bank resmi supaya sertifikat bisa dibuat modal usaha, contohnya kalau di Wonosalam bisa buat menanam pohon durian, karena Wonosalam terkenal dengan duriannya, dan mungkin bisa buat usaha makanan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonosalam, Samuki meyatakan BPN Jombang bersama Pemdes Wonosalam hari ini telah menyerahkan sebanyak 800 sertifikat.
“Program PTSL memang sudah ditunggu sejak lama, hari ini setelah warga menerima sertifikat merasa senang. Program ini merupakan hasil tindak lanjut dari pendaftaran PTSL tahun 2025,” jelasnya.










