Dinsos Jombang Buka Suara Soal Kasus Keterlantaran Arifin, Sebut Bansos Tetap Aktif

Petugas Dinsos Jombang saat mengunjungi Mohammad Arifin usai viral di pemberitaan media massa. (memoexpos)

JOMBANG– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang akhirnya angkat bicara merespons sorotan publik atas kasus Mohamad Arifin (34), warga yang viral di pemberitaan karena diduga mengalami keterlantaran dan tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

Dinsos menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar, sebab Arifin tercatat masih menjadi penerima aktif sejumlah program perlindungan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen lapangan yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinsos pada Kamis (27/11/2025), Arifin merupakan penerima manfaat Program Sembako, Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-N).

“Bantuan untuk keluarga Arifin sebenarnya sudah berjalan dan tercatat aktif secara administratif. Hanya terjadi kurangnya komunikasi dan informasi di pihak keluarga yang merawat, sehingga mereka mengira tidak menerima apa pun,” ujar Agung Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Data penerima bantuan tersebut masih melekat pada Kartu Keluarga (KK) almarhum ibunya, Sjamsiyah, yang meninggal dunia pada April 2025. Sempat hidup seorang diri di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Arifin kemudian dijemput oleh kakak iparnya dan pindah ke Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, sejak September 2025.

Perpindahan domisili inilah yang disinyalir menjadi penyebab utama terputusnya rantai informasi. Keluarga yang kini merawat Arifin tidak mengetahui bahwa berbagai bantuan atas nama yang bersangkutan masih aktif dan terus dicairkan.

Kondisi ini kemudian memicu anggapan publik bahwa Arifin tidak pernah menerima uluran tangan pemerintah.

Menyikapi hal ini, Dinsos Jombang kini berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mojokrapak dan Pos Kecamatan Tembelang untuk menelusuri dan memastikan Arifin dapat kembali mengakses hak-haknya.

Penelusuran difokuskan pada Kartu Sembako, BLTS Kesra, akses PBI-N (BPJS Kesehatan gratis), dan dokumen administrasi lainnya yang masih terikat pada KK lama.

Agung Hariadi memastikan bahwa pihak keluarga telah diberikan penjelasan menyeluruh mengenai tata cara mengakses bantuan, termasuk prosedur penggantian kartu jika dokumen lama hilang atau dipegang oleh pihak lain.

“Narasi yang menyebut Arifin tidak tersentuh bantuan pemerintah selama bertahun-tahun adalah keliru dan tidak sesuai dengan data faktual yang kami miliki,” tegas Agung.

“Kami memastikan tidak ada warga miskin di Jombang yang dibiarkan tanpa perhatian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Redaksi)