Dugaan Penculikan di Jombang Dipicu Masalah Utang Piutang, Korban Resmi Lapor Polisi

Korban saat berada di Mapolres Jombang. (memoexpos)

JOMBANG – Seorang warga Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, bernama Edi Saputro (39), melaporkan dugaan tindak pidana penculikan disertai penganiayaan ke Mapolres Jombang.

Insiden yang diduga bermotif utang piutang ini telah diterima kepolisian pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan tercatat dalam STTL Nomor: STPL/B/354/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kronologi Dugaan Penjemputan Paksa

Dalam laporannya, Edi Saputro mengaku ia menjadi korban tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.

Ia menyebut, awal mula kejadian adalah ketika dirinya dijemput paksa dari rumahnya oleh empat orang, yang diduga merupakan suruhan dari seseorang bernama Tomo.

“Awalnya seakan-akan mereka mengajak saya musyawarah ke tempat Pak Tomo. Sebenarnya saya sudah menolak, tapi karena alasannya hanya ingin musyawarah, akhirnya saya ikut. Ternyata di sana saya justru dianiaya,” ungkap Edi Saputro kepada wartawan pada Rabu, (30/10/2025).

Setibanya di lokasi, Edi mengaku justru diserahkan kepada Tomo, dan kemudian langsung mengalami penganiayaan secara brutal.

Keterlibatan Terlapor dan Oknum Kepala Dusun

Edi melaporkan seorang rekan kerjanya berinisial AG, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, bersama tiga orang lainnya sebagai pihak yang menjemputnya.

Menurut Edi, empat orang yang menjemput tidak ikut melakukan pemukulan, melainkan hanya menyerahkannya kepada Tomo.

Setelah itu, Edi menuturkan, datang empat orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan. Ironisnya, Edi menyebutkan salah satu terduga pelaku penganiayaan adalah seorang Kepala Dusun Pesanggrahan, selain anak kandang Tomo dan dua orang lainnya.

Edi mengingat ciri-ciri fisik salah satu pelaku, berkulit hitam, tubuhnya sedang, tidak gemuk tidak kurus, rambutnya agak keriting.

“Saya kaget karena dijemput untuk musyawarah, tapi malah dibawa ke kandang dan langsung dipukuli. Saya sudah minta maaf berkali-kali, tapi tetap dihajar,” ujar Edi.

Motif Utang Piutang Senilai Rp26,8 Juta

Dugaan kasus ini kuat berawal dari persoalan utang piutang antara Edi Saputro dan Tomo. Jumlah utang tersebut mencapai Rp26,8 juta, yang merupakan pinjaman bersama antara Edi dan rekannya. Masing-masing pihak menanggung Rp13,4 juta.

Rekan Edi dikabarkan telah melunasi bagiannya, sementara Edi Saputro mengakui belum mampu membayar utangnya, yang kemudian diduga memicu aksi penjemputan paksa dan penganiayaan tersebut. (Redaksi)