JOMBANG– Kisah pilu menimpa seorang pelajar perempuan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ia menjadi korban dugaan tindakan pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng.
Insiden yang menyebabkan korban mengalami trauma ini terjadi saat korban hendak berangkat ke sekolah pada Kamis (16/10/2025).
Korban setiap hari berjalan kaki saat berangkat dan pulang sekolah
Menurut keterangan yang dihimpun media ini, peristiwa bermula ketika korban yang biasa berjalan kaki menuju sekolah ditawari tumpangan sepeda motor oleh pelaku berinisial E.
Korban yang sudah mengenal pelaku tanpa menaruh curiga menyetujui tawaran tersebut. Sebab, E ini diketahui sebagai ayah teman korban.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku E tiba-tiba menawarkan agar korban bergantian mengemudikan sepeda motor.
Pelaku kemudian menawarkan uang sebesar Rp10.000 kepada korban karena bersedia memboncengnya. Setelah itu, pelaku diduga melancarkan niat buruknya dengan cara menyentuh bagian tubuh sensitif korban berulang kali.
Korban yang kaget dan merasa dilecehkan sontak menghentikan laju kendaraan, melompat, dan berlari menuju arah sekolah sambil menangis histeris.
Menyikapi kejadian tersebut, kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan segera melaporkan kepada orang tua korban.
Didampingi kepala sekolah dan orang tuanya, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku E ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang pada Jumat (17/10/2025).
“Berangkat sekolah ditumpangi bapaknya temannya. Kok malah diajak mutar-mutar, terus anaknya lari. Kemarin sudah lapor polisi,” ujar salah satu guru korban kepada media ini, Jumat (17/10/2025).
Guru tersebut juga menambahkan bahwa saat ini kondisi korban mengalami trauma dan menolak untuk berangkat sekolah.
Keluarga korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Jombang dan kini menanti upaya tindak lanjut dari aparat kepolisian untuk memberikan sanksi hukum terhadap pelaku E.
Pihak keluarga berharap kasus ini dapat segera diproses demi keadilan dan pemulihan trauma korban.










