memoexpos.co – Pemerintah Kabuaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan.
Sosialisasi dilakukan kepada segenap warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang bertempat di kantor desa setempat pada Senin (6/9/2025).
Wakil Ketua DPRD Jombang Octadella Bilytha Permatasari mengatakan bahwa Perda nomor 6 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan begitu penting karena tujuannya untuk menciptakan Kabupaten Jombang menjadi daerah yang ramah dan peduli terhadap anak dan perempuan.
“Yang mampu memberikan rasa aman, nyaman, bagi anak dan perempuan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Ironisnya sekali Kabupaten Jombang ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu nomor 3 tertinggi di Provinsi Jawa Timur,” bebernya.
Della juga membeberkan bahwa Kabupaten Jombang menjadi daerah nomor 3 yang menyumbang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.
“Yang jelas kita ingin memberikan rasa aman, nyaman, bagi anak dan perempuan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Ironisnya sekali Kabupaten Jombang ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu nomor 3 tertinggi di Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.
Sedangkan untuk penyebaran kasus kekerasan yang paling banyak terjadi justru di tempat yang seharunya memberi rasa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.
“Paling banyak terjadi di keluarga, setelah itu di sekolahan atau instansi pendidikan, baru di ruang publik dengan berbagai macam kekerasan, baik fisik, psikologis, dan verbal,” jelas Della.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Andi Kurniawan menjelaskan melalui sosialiasi ini pihaknya berharap masyarakat mampu memahami macam-macam kekerasan terhadap anak dan perempuan sampai proses penanganan dan pendampingan hukum.
“Dengan adanya Perda ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatasi kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Jombang,” jelas Andi.
Tidak hanya itu, melalui Perda yang telah ditetapkan hasil kerjasama Pemkab dan DPRD Kabupaten Jombang ini bisa menjadi sebuah solusi menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jombang.
Sosialisasi ini direspon positif oleh Kepala Desa Kedunglosari, M Hani, dengan adanya sosialisasi dan pemahaman Perda Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak ini bisa menambah pengetahuan hukum dan berbagai macam kekerasan.
“Saya mohon kepada semua peserta untuk memperhatikan dengan seksama karena ini Perda baru bisa dibuat pegangan dalam upaya menangani kasus kekerasan. Ini bisa menjadi rujukan materi, jika menemui korban kekerasan perempuan dan anak,” singkatnya.