
memoexpos.co – Sebanyak 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang memasuki masa purna tugas atau pensiun. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun diserahkan Bupati Jombang di Ruang Bung Tomo, (25/9/2025).
Menurut data dari BKPSDM Jombang, 111 ASN yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2025, dengan rincian tanggal 1 Oktober sebanyak 36 orang.
Kemudian 1 November sebanyak 41 orang dan 1 Desember sebanyak 34 orang. Dihadapan ASN yang akan pensiun, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasinya selama ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian panjang bapak ibu sebagai abdi negara,” tutur Warsubi.
Kepada mereka yang menerima SK dan belum memasuki tanggal purna tugas, Warsubi berpesan agar menyelesaikan tugas yang dimiliki saat ini.
“Segala tugas dan tanggung jawab yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.
Warsubi sendiri memaknai bahwa masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru, sehingga ia berpesan agar para calon purnatugas tetap menjaga silaturahmi, tetap produktif, sehat, dan bahagia.
“Masa purnatugas hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari perjalanan karier, namun hal ini adalah awal dari fase kehidupan baru. Masa di mana Bapak Ibu dapat lebih leluasa memanfaatkan waktu untuk melakukan hal-hal positif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar menambahkan bahwa besok dan seterusnya sesuai TMT purna tugas masih tetap bekerja seperti biasa, meskipun SK pensiun telah diterima.









