Komitmen Pemkab Jombang Wujudkan Target Nasional Pengelolaan Sampah 2029

4
Bupati Jombang (kanan) dan Kadis Lingkungan Hidup (kiri) saat menghadiri acara pengaharan strategis yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. (Foto: istimewa)

memoexpos.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki arah baru dalam Program Adipura. Arah tersebut berupa target pengelolaan sampah nasional 100 persen di tahun 2029.

Menyikapi hal itu, Bupati Jombang Warsubi saat hadir di pengarahan strategis yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Senin (4/8/2025), di Jakarta, menunjukan komitmennya mendukung target tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, pertemuan ini memperkenalkan sistem penilaian Adipura yang telah diperbarui sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 56,63 juta ton. Namun, hanya 39,01 persen (22,09 juta ton) yang terkelola dengan baik.

Dari data tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan Kabupaten Jombang siap menyelaraskan langkah daerah dengan kebijakan nasional dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, berbasis teknologi, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Jombang berkomitmen bukan hanya mengejar Adipura sebagai trofi, tetapi sebagai simbol peradaban kota yang bersih, cerdas, dan bertanggung jawab. Kita ingin anak cucu kita tumbuh di lingkungan yang sehat, dan itu dimulai dari bagaimana kita mengelola sampah hari ini,” kata Warsubi.

Salah satu upaya yang harus dilakukan menurutnya dengan kolaborasi dan penekanan pada pengelolaan dari hulu ke hilir.

Selama ini Pemkab Jombang pun telah menyiapkan penguatan sarana-prasarana seperti TPS3R dan pengembangan RDF (Refuse Derived Fuel), serta edukasi masyarakat secara masif sejak 100 hari kemimpinan Warsubi-Salman.

“Kami tidak ingin hanya masuk nominasi. Jombang harus menjadi kabupaten percontohan. Karena bagi kami, lingkungan bukan sekadar urusan teknis, tapi moralitas dan tanggung jawab antar generasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, sebanyak 60,99 persen (34,54 juta ton) masih tidak terkelola, bahkan sebagian besar berakhir di lingkungan terbuka melalui pembakaran liar, dibuang ke sungai, hingga pembuangan ilegal.

“Penilaian baru ini tidak sekadar soal lomba kebersihan. Ini adalah alat kendali, pengingat, sekaligus pemaksa agar praktik buruk seperti open dumping segera dihentikan. Saat ini masih ada lebih dari 343 TPA yang belum memenuhi ketentuan lingkungan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret, lanjut dia, pemerintah pusat juga tengah mempercepat revisi Perpres No. 35 Tahun 2018 untuk memperluas pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL), memperkuat kerja sama dengan industri, serta membangun rantai pasok daur ulang yang tangguh sebagai fondasi ekonomi sirkular nasional.