
memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD Kabupaten Jombang menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2023 untuk dua kategori sekaligus yakni kategori Kepala Daerah dan dan kategori Ketua DPRD.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas kinerja bidang lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo bersama Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi berkesempatan hadir langsung menerima penghargaan yang diserahkan di Jakarta pada Rabu (18/9/2024).
Sebagai informasi Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah pusat yang diberikan kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan isu strategis prioritas lingkungan hidup serta respon strategisnya dalam menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berpesan agar seluruh regulasi yang telah ditetapkan harus terus dijadikan dasar dalam merumuskan isu strategis prioritas lingkungan hidup. Tidak hanya itu regulasi yang telah ditetapkan harus ditindaklanjuti oleh siapapun kepala daerahnya demi keberlanjutan. Termasuk SOP sistem kerja yang sudah dibangun semuanya harus berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku.
Beberapa inovasi yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Jombang selama ini diantaranya adalah P3 Terpadu (pengawasan, pemulihan lahan terkontaminasi, dan pembangunan sentra IKM Slag Alumunium) untuk merespon isu optimalisasi penyelesaian kasus limbah B3.
Selanjutnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, di Kabupaten Jombang juga memiliki Ekowisata Permata Hati, Fitoremediasi limbah tahu, Santri Jogo Kali, Sistem Pengolahan Limbah Domestik/Sipaldo Sedap, Polisi Air, pelayanan pengolahan persampahan antara lain Smart Card Beresin Sampah, Bank Sampah Mandiri Terintegrasi (Bank Santri), Sistem Pengaduan Penanganan Sampang (SIAPS), dan sampah menjadi sedekah (Sajadah.
Ada juga inovasi Siap Bank Sampah Ecobrik Kompos untuk tanaman dengan cegAH, olAH, dan pilAH (Si BESUT 3AH), pembatasan plastik sekali pakai, operasional TPA Sampah, dan apel timbang sampah.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi juga menyampaikan ucapan rasa syukurnya atas apresiasi di bidang lingkungan yang telah diberikan oleh kementerian lingkungan.
“Alhamdulillah selamat atas diraihnya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2023. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari KLHK untuk pimpinan DPRD melalui fungsi dan tugas DPRD dalam mendukung pengembangan program lingkungan hidup melalui legislasi, penganggaran dan pengawasan terhadap isu permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang. Semoga dari hasil pencapaian ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui dukungan dan peran DPRD Kabupaten Jombang dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan keberlanjutan,” tuturnya.
Dapat diketahui bersama bahwa selama ini peran eksekutif dan legislatif Kabupaten Jombang telah berkomitmen melaksanakan perlindungan lingkungan hidup di Jombang yang diimplementasikan melalui produk hukum, pengawasan dan dukungan anggaran.
Berikut beberapa produk hukum tersebut antara lain, Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Mata Air, Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2022 tentang Penyediaan Air Baku bagi instansi vertikal, instansi Pemda dan pelaku usaha.
Tidak hanya itu ada juga peraturan perundangan terkait isu pelayanan pengelolaan persamaan seperti larangan buang sampah di sungai yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 1999 tentang Irigasi serta Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2022 tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Selanjutnya peraturan perundangan terkait isu kasus limbah B3 yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.









