Biaya Parkir Jombang Fest Dinilai Tak Wajar, Pengunjung Mengeluh, Dishub Meminta Maaf

Parkir kendaraan acara Jombang Fest 2024 di Alun-alun Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Pengunjung acara Jombang Fest 2024 di Alun-alun Jombang dinilai terlalu mahal, hal itu membuat sejumlah pengunjung mengeluh.

Mereka mengaku harus membayar parkir yang tidak sesuai anjuran Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Salah satu pengunjung Puji (28) warga Peteronga mengaku ditarik parkir kendaraan senilai Rp 10 ribu.

Padahal, ia hanya memarkir kendaraannya tidak sampai berjam-jam.

“Ditarik Rp 10 ribu biaya parkir. Saya tidak tahu ya apakah memang ditarik sebanyak itu sudah bagian dari aturan atau memang mengambil untung saja,” keluhnya, kepala awak media pada Kamis (17/10/2024) kemarin.

Pengunjung lain yakin Rebeca (20) warga Sumbermulyo, Kecanatan Jogoroto malah dipatok tarif diatasnya lagi. Ia mengaku ditarik biaya parkir senilai Rp 15 ribu.

“Iya saya ditarik biaya parkir Rp 15 ribu itu. Kalau ditanya kecewa yah pasti, masa biaya parkir kok sebanyak itu,” katanya mengeluh.

Keluhan serupa jua diungkaokan Dodo (29) warga Mlaras, Sumobito yang ditarik dengan jumlah yang sebenarnya lebih kecil yakni Rp 5 ribu.

“Parkir motor, niatnya memang mau lihat-lihat pameran di Jombang Fest, pas ingin pulang ditarik parkir Rp 5 ribu. Memang tidak besar, tapi penasaran saja, masa iya dengan nominal segitu?,” ungkapnya.

Biaya parkir kendaraan di Jombang Fest ini memang banyak mendapat keluhan. Tarif parkir kendaraan yang terbilang beragam ini diketahui tidak sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Dishub Jombang.

Dishub Jombang sendiri sejak tanggal

(10/10/2024) sudah mengeluarkan surat edaran yang terdapat beberapa point penting untuk mendukung suksesnya agenda Jombang Fest.

Point yang digaris bawahi adalah terkait petugas parkir (warga setempat) untuk tidak menarik parkir yang tidak wajar. Untuk tarif parkir di tepi jalan, dikenakan sesuai peraturan daerah tak g berlaku yakni kendaraan roda 2 sebesar Rp 2 ribu, dan roda 4 hanya Rp 4 ribu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Jombang Budi Winarno mengatakan. Ia meminta maaf jika hal tersebut terjadi, karena ada sebagian orang maupun kelompok yang memang ingin memanfaatkan kondisi dan situasi.

“Mohon maaf jika hal tersebut terjadi semata mata karena ada orang maupun sekelompok orang yang memanfaatkan kondisi dan situasi tersebut dengan menarik atau memungut tarif parkir maupun tempat penitipan sepeda diluar ketentuan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024).

Kedepannya, pihak nya akan lebih intens untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada relawan parkir atau kelompok yang membuka jasa penitipan sepeda motor.

“Kami akan lebih intens untuk melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada relawan parkir atau kelompok yang membuka jasa penitipan sepeda agar tidak menarik parkir diluar kewajaran,” ujarnya.

Merespon besarnya tarif parkir kendaraan yang ditarik kepada para pengunjung, Budi sendiri mengatakan jika Dishub sebenarnya telah mengeluarkan himbauan kepala Kepala Desa dan segenap relawan parkir yang ingin membuka jasa pelayanan parkir.

“Kami telah memberikan himbauan kepada kepala desa dan segenap relawan parkir pada saat membuka jasa pelayanan parkir dengan tarif parkir untuk roda 2  sebesar Rp 2 ribu dan roda 4 sebesar Rp 4 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika nantinya ada yang menarik parkir yang tidak wajar, sebenarnya masyarakat bisa menyampaikan informasi dengan menyertakan foto dan lokasi oknum relawan.

“Jika ada yang menarik parkir yang tidak wajar, sebenarnya masyarakat bisa menyampaikan informasi dimana lokasinya dan foto oknum relawan yang menarik maupun memungut parkir diluar kewajaran sehingga kita bisa melakukan penertiban,” pungkasnya.