memoexpos.co – Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang sudah berjalan di pekan kedua. Namun, Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum terpasang.
Sejak dimulainya masa kampanye Paslon Pilkada Jombang tanggal 25 September 2024 bulan lalu, terpantau belum ada APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU setempat terpasang. Padahal masa kampanye Paslon sudah berjalan di pekan kedua.
Masa kampanye Paslon peserta Pilkada Jombang 2024 akan berjalan 60 hari dari tanggal dimulai dan akan berakhir di tanggal 23 November 2024 bulan depan.
Dalam Pasal 275 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode Kampanye.
Diantaranya berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Iklan Kampanye pada media cetak, media massa elektronik, internet dan Debat Pasangan Calon yang dapat didanai oleh APBN.
Untuk melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tantang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi metode tersebut sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Pada tahun anggaran 2018, KPU mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi metode pemasangan Alat Peraga Kampanye yang akan didistribusikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.
Di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang, APK Paslon Peserta Pilkada Jombang sudah bertebaran. Namun, belum terlihat APK khusus yang memang difasilitasi oleh KPU Jombang.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini, membenarkan jika ada keterlambatan KPU perihal APK yang difasilitasi pihaknya.
“Untuk saat ini, masih tahap menentukan proses yang akan mencetak,’ ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (9/10/2024).
Ia melanjutkan, proses pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Jombang akan dilakukan oleh pihak ke-3, yakni melalui vendor. Hal itu mencakup mulai dari pemasangan, pemeliharaan, sampai pembersihan di hari tenang.
“Karena ini merupakan jenis kegiatan baru, nanti langsung dari vendornya. Jika dulu hanya mencetak, mungkin relatif cepat. Karena saat ini untuk memasang, memelihara sampai membersihkan, tentu butuh perhitungan lebih jauh,” ujarnya.
Ia melanjutkan, nantinya masing-masing Paslon akan mendapatkan 2 buah spanduk di setiap desa, kemudian 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 baliho untuk masing-masing Paslon.
Ia melanjutkan, perihal urusan anggaran, ia menyerahkan kepada pihak sekretariat KPU Jombang. “Perihal anggaran untuk APK, silahkan bisa konfirmasi ke sekretariat,” imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jombang Heri Subagyo, mengatakan kebutuhan APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU ada perubahan dan hingga kini masih dalam revisi.
“Masih revisi anggaran, rapat denah komisioner untuk Fasilitasi APK Paslon tidak cukup karena sekarang ada pemasangan, pemeliharaan dan juta pembersihan. Sekarang masih direvisi oleh Divisi Parmasy, jadi fisiknya belum tau,” ungkapnya.
Anggaran Pilkada Kabupaten Jombang yang dikelola oleh KPU Jombang mencapai angka 62,3 Miliar yang asalnya dari dana hibah APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. “Sementara yang terserap baru sekitar Rp 6 miliar dan memang kebanyakan untuk honor PPK dan PPS,” tandasnya.










