memoexpos.co – Nasib kurang beruntung dialami oleh Muhimatul Maisyaroh (51) bagaimana tidak, warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk ini mengalami kerugian ratusan juta lantaran diduga ditipu oleh isteri oknum polisi yang berdinas di Jombang, Jawa Timur.
Maisyaroh yang sehari-hari bekerja sebagai penjual toko kelontong atau sembako ini mengaku bingung dan tak tahu lagi harus mengadu kemana setelah waktu yang lama uang ratusan juta tak kunjung dikembalikan oleh oknum isteri polisi tersebut.
Beberapa kali upaya permintaan mediasi sudah dilakukan, namun hal itu tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya Maisyaroh nekat melaporkan seseorang berinisial ACS yang tak lain merupakan isteri polisi yang berdinas di Polsek Bandarkedungmulyo tersebut.
“Saya laporkan ACS yang merupakan isterinya Pak DSW (oknum polisi) yang berdinas di Polsek Bandarkedungmulyo,” kata Maisyaroh saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolsek Baron, Rabu (15/5/2024).
Perempuan yang biasa disapa Mais tersebut mengadukan kasus ini pada Jumat 29 Maret 2024 lalu di Mapolsek Baron. Lama menunggu perkembangan yang tak kunjung jelas, akhirnya ia mendatangi Mapolsek Baron dan Mapolres Nganjuk pada Sabtu 11 Mei 2024 dengan niat menanyakan perkembangan kasusnya.
Hingga akhirnya Polsek Baron mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Rabu 15 Mei 2024.
Isi dari surat tersebut adalah pengaduan Mais diterima dan pihak Polsek mencari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu proses penyelidikan.
Meski demikian, pihak Polsek Baron meminta dilakukan mediasi lagi antara Mais dengan ACS.
“Tadi diminta mediasi sama ACS, padahal sebelumnya sudah ada upaya mediasi di Polsek Bandar (Bandarkedungmulyo) namun ACS tidak mau ditemui, katanya persoalan ini sudah diserahkan ke pengacara. Karena tidak ada solusi mangkanya saya kesini, karena kejadiannya di Nganjuk, mangkanya saya harus bikin laporan di Polsek sini (Baron),” terang Mais.
Dia menyetujui adanya mediasi yang dilakukan oleh Polsek Baron dengan mempertemukan Mais dengan ACS namun dengan syarat pihak Polsek bisa memastikan memanggil ACS dan tidak ada kata-kata bohong dari ACS.
“Tadi disini disuruh mediasi dulu, tadi saya bilang kalau bisa manggil C ya monggo”, ungkapnya.
“Nanti misal ACS disini dia memberikan pernyataan bohong-bohong lagi saya akan langsung teruskan (laporan) ke Polres Nganjuk,” sambung Mais.
Disinggung harapan yang diinginkan agar persoalan ini segera selesai, Mais berharap agar bisa dipertemukan dengan ACS, namun ketika ACS memberikan pernyataan bohong maka Mais akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Harapannya ya bisa diketemukan, pokoknya nanti kalau ACS bohong-bohong saya tidak terima, soalnya saya sudah dibohongi terus, mau saya lanjutkan di Polres,” ujarnya.
Mais mengaku, hal yang paling membuatnya sakit hati adalah saat ACS melakukan fitnah pada dirinya dengan menyebut Mais sebagai rentenir.
Kasus ini bermula saat Maisyaroh yang berprofesi sebagai pedagang sembako didatangi oleh ACS yang mengaku sebagai pengusaha katering mengambil bahan sembako berulang kali namun tidak dibayar.
ACS ini mengaku telah mendapatkan tander katering dari RS Bhayangkara Nganjuk. Lantaran ACS ini merupakan isteri polisi, akhirnya Maisyaroh tidak curiga dan tidak mempunyai fikiran negatif.
Namun, setelah waktu berlalu ACS hilang tanpa kabar, Mais mendatangi rumahnya juga selalu dalam keadaan tertutup.
Menurut keterangan Mais, total kerugian yang ia alami adalah Rp 212.550.000,- Mais juga mengaku jika korban dari ACS bukan hanya dia saja, melainkan ada 8 orang. “Korbannya banyak ada 8 orang, saya sudah tau (sudah didatangi),” tandasnya.










