Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Jombang

Pj Bupati Jombang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat menunjukkan kesepakatan bersama kedua pihak.

memoexpos.co – Pj Bupati Jombang bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang sepakat melakukan penandatanganan kesepahaman tentang dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Isi dari kesepakatan yang berlaku selama dua tahun ke depan tersebut diantaranya meliputi pemberian layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang tata usaha dan tata usaha negara, yang kedua pengamanan pembangunan strategis dan percepatan investasi.

Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat saat sambutan usai melakukan penandatanganan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra di ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Rabu (21/2/2024).

Tidak hanya itu, menurut Sugiat isi kesepakatan diantaranya terkait upaya penulusuran dan pengamanan aset daerah dan yang keempat adalah pengembangan dan peningkatan potensi sumberdaya manusia.

“Kita menandatangani nota kesepahaman MoU antara Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka untuk pelaksanaan tugas fungsi masing-masing karena kita dalam melaksanakan pembangunan di Jombang dengan berbagai dinamikanya tidak bisa bekerja sendiri banyak aspek terkait masalah hukum harus bekerja sama dengan Kajari,” kata Sugiat.

Dalam aspek pengamanan aset, Sugiat mengatakan jika selama ini cukup banyak aset-aset milik Pemkab Jombang yang belum terkelola dengan tepat.

“Kita tahu aset-aset di Jombang cukup banyak dan masih belum terkelola dengan baik, ada yang dikuasai pihak pihak lain, itu kita tertibkan dengan pendampingan hukum dengan Kejari. Dengan optimalisasi aset itu meningkatkan PAD menjadi APBD untuk pembangunan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra menegaskan jika pihaknya merupakan salah satu pihak yang harus mendukung kesuksesan pembangunan di Kabupaten Jombang.

“Pada dasarnya mendukung kesuksesan pembangunan di daerah Jombang itu urgent sehingga kejaksaan menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah untuk mendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya kejaksaan di bidang hukum,” ujar Agus.

Agus memaparkan bahwa tugas aparat penegak hukum meliputi dua hal, diantaranya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan mencegah terjadinya potensi kerugian negara maupun daerah.

“Ketika kami menjadi pengacara negara dan didalamnya memiliki insting sebagai penyidik, kami hanya ingin memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang kita lakukan tidak melanggar hukum. Kedua, kegiatan yang kita lakukan tidak mengakibatkan potensi kerugian bagi daerah. Oleh karena itu dengan kolaborasi harapan kita mitigasi-mitigasi terkait dengan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dapat kita minimalisir,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan atau perpanjangan dari kerjasama yang ada sebelumnya. Hanya didalam materi kerjasama kali ini perluas terkait dengan dukungan-dukungan lain selain di bidang perdata dan tata usaha negara.