
memoexpos.co – Sembilan orang tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di Kabupaten Jombang lepas dari jeratan hukum setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerapkan Restorative Justice (RJ), Selasa (23/1/2024).
Tidak hanya itu, dua tersangka anak dari sembilan tersangka tersebut telah dilakukan diversi. Mereka seluruhnya merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anak antar perguruan silat di Kecamatan Ngusikan pada bulan Oktober tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan, perdamaian terhadap perkara keadilan Restorative Justice ini tentu dilakukan melibatkan beberapa pihak dan disetujui oleh jaksa agung bidang pidana umum.
“Sesuai dengan Pasal 80 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan dan maksimal ancaman pidana 5 tahun, baru bisa masuk memenuhi syarat untuk dilakukan keadilan restoratif. Salah satu syaratnya yakni, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana,” terang Agus Chandra.
Penyelesaian melalui jalur Restorative Justice membuat perkara dan pelaku tidak sampai masuk pada tahap pengadilan. Agus berharap agar mereka sebagai pelaku yang masih di bawah umur tidak memiliki catatan pelaku kriminal. Sehingga mereka bisa menyongsong masa depan masing–masing menjadi lebih baik.
Kedepanya, Agus berkomitmen akan terus melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dan pihak–pihak terkait untuk menyelesaikan perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang, Sugiat yang hadir dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Jombang dalam menegakan keadilan. Menurutnya penerapan Restorative Justice ini merupakan bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di Kabupaten Jombang.
“Pelepasan rompi tahanan bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum, tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat,” tutur Sugiat.
Dengan adanya upaya Restorative Justice ini merupakan sebagai titik awal perubahan positif dalam hidup. Sugiat berharap, setiap langkah yang diambil selanjutnya akan membawa dampak baik, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga, teman–teman, dan masyarakat sekitar.
“Dalam menyelesaikan perkara pengeroyokan remaja ini, proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama kita. Prinsip keadilan yang adil, mendamaikan, dan memulihkan hubungan sosial, telah membimbing perjalanan penyelesaian perkara ini. Kami percaya bahwa keadilan yang berlandaskan restoratif akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Sugiat.









