Kos di Kota Santri Digerebek Warga, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

memoexpos.co – Warga didampingi tiga pilar desa melakukan penggerebekan sebuah rumah kos di Perumahan D’Joglo Residence, Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (15/1/2024).

Penggerebekan berawal dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa dilokasi itu dijadikan aktifitas mesum.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan peristiwa itu, ia menyebut sebanyak 7 pasangan bukan suami isteri berhasil diamankan.

“Iya, 5 pasangan dewasa, dua pasangan masih dibawah umur,” terang Sukaca, Selasa (16/1/2024).

Dia menyebut, 5 pasangan dewasa dilakukan pambinaan sementara 2 pasangan anak dibawah umur langsung dilakukan penyidikan oleh unit PPA Polres Jombang.

Dari hasil penyidikan, Sukaca mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben.

“Langsung kita tahan. Karena korbannya adaah anak dibawah umur,” lanjutnya.

Menurut Sukaca kedua tersangka dipersangkakan pasal tentang perlindungan anak. Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia.

Polisi juga mengamankan penyedia kamar kos yakni Trias Primadona (35) warga Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan Abdul Aziz (26) warga Kecamatan Lengkong, Nganjuk. “Mereka mengaku sudah menyewakan kamar untuk aktivitas mesum selama 3 – 4 bulan,” katanya.

“Kedua penyedia kamar kos masih ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.