
memoexpos.co – Penahanan ijazah siswa kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Akibatnya, wali murid mengeluh lantaran setelah lulus anaknya belum menerima ijazah.
Wali murid menjelaskan, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah lantaran ada tunggakan pembayaran yang harus dilunasi.
“Tagihan yang harus dibayar adalah Rp 4.815.000,” ujar wali murid berinisial S asal Kecamatan Jombang ini saat diwawancarai dirumahnya, Selasa (5/12/2023).
Dia merinci, tagihan tersebut meliputi uang infaq komite kelas X, senilai Rp 75.000 x 7 bulan = Rp 525.000.
Selanjutnya, uang infaq komite kelas XI senilai Rp 75.000 x 12 bulan = Rp 900.000. Uang infaq komite kelas XII senilai Rp 100.000 x 12 bulan = Rp 1.200.000.
Jas almamater senilai Rp 2.000.000 dan daftar ulang Rp 190.000.
“Kalau ijazahnya diambil harus melunasi itu, saya keberatan karena sangat mahal,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala SMKN yang diduga melakukan penahanan ijazah saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp tidak merespon, namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan.









