memoexpos.co – Waspada penipuan jual beli mobil bekas namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Bank.
Seperti yang dialami oleh Puguh Kustanto (31) warga Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito ini, ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus BPKB masih berada di Bank.
Puguh menjelaskan, pada tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, ia bersama dua temannya yakni Sulthon dan Suyanto mendatangi M untuk membeli mobil Grand Max yang saat itu kondisinya rusak.
“Mobilnya yang saya beli sudah tidak layak pakai. Mesinnya sudah rusak parah, saat itu sesuai perjanjian saya membeli dengan harga Rp 28 juta,” terang Puguh saat diwawancarai wartawan, Rabu (1/11/2022).
Setelah terjadi kesepakatan harga, Puguh memberikan uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp 15 juta kepada M saat itu transaksi dilakukan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2022 Puguh ditemani isterinya mendatangi rumah M di wilayah Kecamatan Jogoroto untuk melakukan pelunasan, senilai Rp 13 juta.
“Saat transaksi pelunasan dilakukan diruang tamu rumah M,” lanjutnya.
Setelah terjadi akad jual beli dan pelunasan, Puguh mengaku bahwa M bilang kalau BPKB mobil yang dibelinya masih berada di Bank.
Namun, kata Puguh, M berjanji akan memberikan BPKB dalam jangka waktu dua minggu.
“Tetapi M bohong dan hingga saat ini BPKB belum saya pegang sehingga saya laporkan ke polisi,” urainya.
Karena merasa ditipu, Puguh akhirnya melaporkannya ke Polres Jombang pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, sesuai surat tanda terima laporan polisi Nomor LPM/340.RESKRIM/XI/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
Puguh mengaku, upaya meminta BPKB secara baik-baik sudah dilakukan, namum tidak membuahkan hasil.
“Upaya baik-baik sudah saya tawarkan, namun tanpa hasil. Intinya saya membeli secara sah, dan memperbaiki mobil saya sudah habis puluhan juta, saya ingin BPKB itu dikasihkan ke saya,“ tandasnya.










