Penggerebekan di Kos Tunggorono, Polisi Berhasil Bekuk Buronan Narkoba

Pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang melakukan penggerebekan di rumah kos Desa Tunggorono, Jombang pada Kamis (12/10/2023) lalu.

Atas penggerebekan itu, satu orang buronan polisi atas nama Agyl Fibriawan (34) yang diduga pengedar narkoba berhasil dibekuk polisi.

Pemuda asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang tersebut sudah satu bulan buron. Pelaku ditangkap disaat menunggu pembeli narkoba datang.

“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023).

“Ini merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir,” lanjutnya.

Komar menyebut, pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksinya. Untuk mengelabui polisi, pelaku selalu pindah-pindah kos.

“Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka ini langsung pergi,” ujar Komar.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan  barang bukti sebanyak 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram. Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi barang haram.

“Tersangka dan barang bukti tersebut kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.