Gugatan Retno Marliyani Terhadap Partai Perindo Ditolak

Proses sidang gugatan Retno Marliyani terhadap Partai Perindo. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Jombang Drs. H. Achmad Tohari, M.Si., menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan Retno Marliyani.

“Hasilnya ditolak, penggugat diberi waktu selama 14 hari untuk banding, jika tidak dilakukan maka putusannya inkrah,” terang Tohari, Selasa (17/10/2023).

Dia menjelaskan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang terhadap gugatan Retno Marliyani sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang partai politik, pada pasal 32 ayat 1 berbunyi apabila ada perselisihan diantara anggota partai politik, penyelesaiannya adalah melalui Mahkamah Partai, di induk partai politik tersebut,” lanjutnya.

Sesuai duplik yang kami kirimkan, sambung Tohari, pemecatan, pencabutan KTA dan PAW itu menjadi kewenangan partai.

“Sesuai aturan jika ada sengketa di partai maka penyelesaiannya ya di induk partai politik itu, dari awal sudah saya ingatkan namun yang bersangkutan lebih memilih menyelesaikan di pengadilan,” urainya.

Melansir laman resmi SIPP PN Jombang, gugatan Retno Marliyani ditolak lantaran Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang atas perkara ini. Tanggal putusan tertulis pada hari Senin 16 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Retno Marliyani mengugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Jombang Partai Perindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan itu berawal dari pemecatan dan permohonan PAW terhadap dirinya yang dilakukan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang.