Optimalkan Aset untuk Dongkrak PAD, Pemkab Jombang Resmi Ajukan Raperda BMD Baru

memoexpos.co – DPRD Jombang resmi menerima Rancangan Pengaturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Agenda tersebut dibahas dalam rapat Paripurna DPRD pada Senin pagi (26/1/2026). Selain penyampaian nota penjelasan Raperda tersebut, pertemuan di Ruang Rapat DPRD ini juga mengagendakan penetapan perubahan Propemperda tahun 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat tata kelola aset yang lebih terbuka dan bertanggung jawab, sekaligus diupayakan mampu mendorong kenaikan PAD secara signifikan.

Saat menyampaikan Nota Penjelasan, Bupati Jombang, Warsubi menegaskan bahwa kedudukan Barang Milik Daerah lebih dari sekadar inventaris statis. Aset daerah harus dipandang sebagai instrumen kunci untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jombang.

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ucap Warsubi.

Penyusunan Raperda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi pusat, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut hadir sebagai revisi atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Warsubi, Perda Nomor 9 Tahun 2021 sudah usang dan tertinggal oleh dinamika aturan di tingkat pusat. Ia menegaskan pentingnya payung hukum baru untuk mengakomodasi kebutuhan strategis, mulai dari penyusunan neraca aset hingga penguatan tata kelola pemanfaatan aset agar lebih transparan.

“Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” ujarnya.

Raperda ini mencakup 11 poin pengaturan menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah, termasuk tata kelola bagi SKPD berpola BLUD dan Rumah Negara. Untuk melindungi aset publik, regulasi ini juga memperketat pengawasan melalui mekanisme pembinaan, pengendalian, hingga penerapan sanksi administratif dan ganti rugi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (kel)