
JOMBANG– Sektor pertanian di Kabupaten Jombang kembali didera persoalan klasik. Distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut dilaporkan karut-marut menyusul hilangnya sejumlah nama petani dari sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kondisi ini memicu kekhawatiran gagal tanam akibat ketidakpastian akses terhadap input produksi yang terjangkau.
Keresahan ini mencuat di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.
Sejumlah petani mengaku terdepak dari daftar penerima subsidi tanpa ada pemberitahuan jelas sebelumnya. SA (31), salah satu petani terdampak, mengungkapkan kekecewaannya saat mendapati namanya raib di kios resmi.
“Pihak kios menyatakan nama saya tidak terdaftar di RDKK, padahal periode sebelumnya tidak ada kendala. Ini sangat merugikan,” tegas SA, Sabtu (10/1/2026).
Senada dengan SA, HM (53), petani lainnya, menyenut lemahnya sosialisasi dan transparansi yang dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta pengurus Kelompok Tani (Poktan).
Ia menilai ada kesenjangan informasi yang lebar dalam proses pemutakhiran data, mengingat pihak Poktan mengeklaim telah menyetor data, namun sistem justru berkata sebaliknya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Muchammad Rony, mengakui adanya degradasi data dalam sistem E-RDKK.
Ia berdalih bahwa fenomena ini disebabkan oleh ketidakvalidan dokumen yang memicu penolakan otomatis oleh aplikasi.
“Banyak data petani yang tertolak oleh aplikasi E-RDKK karena statusnya dianggap tidak valid,” jelas Rony saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Kendati demikian, alasan ‘anomali data’ ini justru menegaskan lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam proses verifikasi di tingkat bawah.
Rony menegaskan bahwa tanggung jawab penyusunan RDKK bersifat berjenjang, yang secara implisit menunjukkan adanya mata rantai yang terputus antara pendampingan PPL dan realitas administratif petani.
Sebagai langkah mitigasi, Dinas Pertanian menginstruksikan petani yang terdampak untuk segera melakukan validasi ulang dokumen kependudukan dan bukti kepemilikan lahan yang tidak sinkron.
Dinas Pertanian Jombang secara resmi membuka kembali kanal perbaikan data pada 12 hingga 20 Januari 2026.










