Dinsos P3A Mojokerto Berikan Pengarahan Teknis Penyaluran Bantuan KUBE 2025

Sebanyak 92 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) penerima bantuan usaha saat berada di Kantor Dinsos P3A. (memoexpos)

MOJOKERTO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto secara proaktif mengundang 92 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) penerima bantuan usaha di Kantor Dinsos P3A pada Jumat (28/11/2025).

Pertemuan ini diselenggarakan pihak Dinsos P3A bukan karena adanya protes, melainkan untuk memberikan penjelasan dan arahan mendalam terkait proses penyaluran bantuan barang. Tujuannya agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahfahaman.

Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar, menegaskan bahwa 92 KUBE yang mayoritas beranggotakan kaum ibu sengaja diundang untuk mendapatkan pengarahan teknis mengenai penyaluran bantuan usaha.

“Jadi, mereka atau 92 KUBE ke Kantor Dinsos P3A tidak melakukan protes, namun memang diundang oleh kami,” jelas Choirul Anwar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf terkait lokasi acara yang dipindahkan ke halaman kantor karena keterbatasan kapasitas aula yang tidak memadai untuk menampung lebih dari 100 peserta.

“Alhamdulillah, kegiatan tadi berlangsung dengan lancar dan kondusif,” imbuhnya.

Kelengkapan Dokumen dan Prinsip Non-Diskriminatif

Dalam kegiatan tersebut, Dinsos P3A memberikan arahan kepada 92 KUBE dan 13 pendamping se-Kota Mojokerto. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban KUBE untuk melengkapi dokumen terkait Rencana Anggaran Barang (RAB) agar proses penyaluran bantuan usaha berupa barang dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan lancar.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Basuki Rachmanto menambahkan, ia menekankan adanya revisi penting dalam permintaan barang.

“Salah satu contoh yang harus direvisi adalah permintaan barang dari KUBE tidak boleh menyebutkan merek barang yang dipesan. Ini untuk menghindari adanya keberpihakan pada salah satu produk,” jelas Basuki.

Ia menambahkan, respons dari para peserta sangat positif. “Saya lihat tadi, 92 KUBE yang sebagian besar kaum ibu merasa senang dan paham dari penjelasan yang diberikan oleh Dinsos P3A,” ujarnya.

Tahapan Penyaluran Bantuan KUBE 2025

Basuki juga menguraikan secara rinci tahapan dan proses bantuan usaha KUBE tahun 2025, yang meliputi 14 langkah utama:

1. Pembentukan Pendamping: Melalui seleksi wawancara.
2. Penjaringan Peserta KUBE: Pendamping menjaring peserta dari database DTKS yang memiliki potensi dan embrio usaha.
3. Pembentukan KUBE: Difasilitasi pendamping, terdiri dari 5 sampai 10 orang, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kelurahan.
4. Pembuatan Proposal: Pengajuan bantuan modal usaha oleh KUBE ditujukan kepada Kepala Dinsos P3A.
5. Lampiran Proposal: Memuat dasar pemikiran, maksud dan tujuan, identitas KUBE/usaha, dasar hukum (SK Lurah), daftar kekayaan/aset, daftar kewajiban dan modal, RAB usulan kebutuhan, serta kelengkapan administratif (KK, KTP, Surat Pernyataan Keberadaan, Pakta Integritas).
6. Verifikasi dan Validasi Berkas: Tim Linjamsos Dinsos P3A melaksanakan verifikasi identitas (ber-KTP Kota Mojokerto, bukan ASN/TNI/Polri, dan masuk DTKS), wawancara jenis usaha, serta pengecekan kelengkapan proposal.
7. Rekap Data: Melakukan rekapitulasi data usulan kebutuhan barang masing-masing KUBE.
8. Konsultasi PBJ: Konsultasi dengan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) terkait metode pengadaan (e-purchasing/Inaproc).
9. Pengecekan Ketersediaan Barang: Dilakukan pada aplikasi Inaproc.
10. Pengadaan Langsung: Barang yang tidak tersedia di Inaproc dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung (nilai < Rp200 juta) sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) penyedia.
11. Proses Pembelanjaan E-Purchasing: Meliputi penelusuran barang, penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) yang mencakup spesifikasi teknis, waktu, lokasi, layanan, prioritas produk dalam negeri (TKDN), referensi harga, hingga proses kontrak dan pembayaran.
12. Proses Pengadaan Langsung: Meliputi pemberitahuan, surat penawaran, pengecekan NIB, pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), negosiasi, penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), pengiriman, serah terima, dan pembayaran.
13. Penyerahan Barang: Direncanakan pada bulan November hingga Desember 2025.
14. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Dilakukan oleh tim Dinsos P3A kepada KUBE.

Dengan langkah-langkah yang transparan dan terperinci ini, Dinsos P3A Kota Mojokerto berharap bantuan usaha bagi 92 KUBE dapat tersalurkan tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan dalam peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. (Red)