Donny Anggun Dorong Optimalisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Jombang

memoexpos.co –  Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang Donny Anggun sebagai narasumber, di Balai Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kamis (30/10/25).

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 6 tahun 2025 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan tersebut dihadiri Kepala Desa Plandi beserta jajaran, dan masyarakat setempat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang Donny Anggun, menjelaskan tujuan Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2025 untuk mencegah, menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman serta pelayanan penanganan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

“Sosialisasi Perda Nomor 6 2025 sangat penting karena setiap perempuan dan anak berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta mengganti Perda nomor 14 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” jelas Donny.

Ia juga menyebutkan, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga juga termasuk dalam kekerasan.

“Kekerasan fisik perbuatannya mengakibatkan sakit luka cacat hingga kematian, kekerasan psikis mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri dan penderitaan psikis, kekerasan seksual mencakup pelecehan fisik dan non fisik pemaksaan kontrasepsi dan eksploitasi seksual, sedangkan penelantaran rumah tangga yakni mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak,” lanjutnya.

Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui beberapa strategi. Menurutnya strategi tersebut meliputi penyusunan rencana aksi daerah sebagai pedoman pencegahan, pemetaan wilayah rawan kekerasan, penyediaan layanan konseling dan bimbingan mental, serta pencegahan melalui berbagai bidang seperti pendidikan, sarana publik, ekonomi, keagamaan, hingga keluarga.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi hukum ini bisa memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak, menekankan pencegahan, partisipasi aktif masyarakat dan keluarga, serta menjamin hak korban secara utuh,” pintanya.

Sementara itu Kepala Desa Plandi Dwi Priyanto menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun dari Fraksi PDIP dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jombang yang telah memberikan sosialisasi hukum kepada warganya.

“Kami sangat berterimakasih dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Plandi dapat memahami tentang Perda nomor 6 tahun 2025 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” paparnya.

Ia berharap, sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2025 bisa memberikan pemahaman dan pencegahan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di keluarga masing-masing. (kel)