Wujudkan Pelayanan Publik Lebih Baik, Diskominfo Jombang Sosialisasikan SP4N-Lapor

Kepala Dinas Kominfo Jombang bersama Rektor ITEBIS PGRI Dewantara Jombang usai melakukan perjanjian kerjasama dan sosialisasi SP4N-Lapor. (Foto: istimewa)

memoexpos.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jombang komitmen tingkatkan pelayanan publik, upaya tersebut lakukan melalui sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) di Kampus Institut Teknologi dan Bisnis (ITEBIS) PGRI Dewantara Jombang yang diikuti oleh mahasiswa dan dosen, Kamis (4/09/25).

Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi menyampaikan kepada mahasiswa agar bisa memanfaatkan platform ini. Ia menjelaskan bahwa SP4N-Lapor merupakan sarana resmi dari pemerintah untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntanbel.

“Mahasiswa adalah generasi muda yang kritis dan peduli. Kami berharap adik-adik mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna aktif yang melaporkan dengan tepat dan bertanggung jawab, tetapi juga menjadi agen sosialisasi yang dapat mengenalkan aplikasi ini kepada masyarakat luas,” tutur Endro.

Pada kesempatan ini juga Dinas Kominfo Jombang melakukan penandatangan kerjasama dengan ITEBIS PGRI Dewantara Jombang sebagai bentuk komitmen untuk meperkuat kolaborasi dalam perbaikan pelayanan publik.

Terlebih lagi, kegiatan tersebut didukung penuh oleh Rektor ITEBIS PGRI Dewantara Jombang, Yuniep Mujati Suaidah. Yuniep pun mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang selalu berupaya memperbaiki pelayanan publik.

“Kami mendukung penuh program SP4N-Lapor ini dan merasa bangga kampus kami menjadi bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik,” kata Yuniep.

Selama sosialisasi, materi tentang SP4N-Lapor disampaikan oleh Muh. Afrizal Akbar, Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Jawa Timur, sebagai narasumber.

Ia menjelaskan bahwa sistem ini terintegrasi, sehingga setiap aduan akan sampai ke instansi terkait dan dapat dipantau progresnya.

“Masyarakat bisa membuat aduan dengan mudah, keamanan pelapor juga dijamin selama aduan yang disampaikan valid,” jelas Afrizal. (kel)